Pekerjaan penilaian antara lain, meliputi :
- Penilaian Aset
- Penilaian Bisnis
Penilaian ini dilakukan dengan berbagai macam tujuan seperti keuangan, investasi, hipotik, agunan, sewa menyewa, pengembangan usaha, investasi, penyelesaian perselisihan serta jual beli.
Penilaian ini dilakukan dengan berbagai macam tujuan seperti keuangan, investasi, hipotik, agunan, sewa menyewa, pengembangan usaha, investasi, penyelesaian perselisihan serta jual beli.
Selain itu juga penilaian untuk kepentingan manajemen usaha seperti initial public offering, right issue, merger, akuisisi, dan likuidasi, dengan tetap memperhatikan independensi, obyektifitas dan kerahasiaan. Hal ini dilakukan karena dalam menjalankan pekerjaan penilaian diwajibkan selalu mengikuti standar penilaian nasional maupun internasional, yaitu: Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan International Valuation Standards (IVS).
Tujuan Penilaian.
Nilai Pasar
adalah Estimasi jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.(SPI 2007)
Nilai Jual paksa (Forced sale value)
didefinisikan sebagai sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka waktu yang relatif pendek , untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi nilai pasar. Pada beberapa situasi Nilai Jual Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual.(SPI 2007)
Penggunaan Terbaik dan tertinggi (Highest & Best use)
didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, dapat dibenarkan secara wajar, secara hukum sah, secara financial layak dan menghasilkan nilai tertinggi
Biaya Reproduksi Baru(RCN)
adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk reproduksi/pengganti properti yang dihitung berdasarkan harga pasaran setempat sekarang/pada tanggal penilaiannya untuk bahan / material atau unit, biaya jasa kontraktor/arsitek/konsultan teknik termasuk keuntungan, biaya instalasi,biaya supervisi,biaya tenaga ahli teknik termasuk semua pengeluaran standart, yang berkaitan dengan angkutan,asuransi, pondasi, bea masuk, PPN, PPh impor dan biaya bunga selama masa konstruksi tetapi tidak termasuk biaya upah lembur dan premi/bonus.
Pengertian umum propertiProperty adalah konsep hukum mengenai benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang mempunyai nilai
Properti terdiri dari :
1. Real Properti
2. Personal properti
3. Kegiatan Usaha (Business)
4. Hak kepemilikan secara Financial (Financial interest)
